Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM
adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang
mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan
karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan
pendidikan. KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran. Acuan kriteria tidak
diubah serta merta karena hasil empirik penilaian, yang berarti KKM tidak bisa
diubah pada tengah semester. Secara umum penentuan KKM di dasarkan 3 aspek, berikut disajikan dalam bentuk bagan.
Cara penentuan KKM
(1) Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada
masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
(2) Ada tiga aspek penting dalam menentukan KKM
yaitu aspek karakteristik peserta didik, aspek karakteristik mata pelajaran dan aspek kondisi
satuan pendidikan.
- Karakteristik peserta didik (Intake). Karakteristik peserta didik pada jenjang SMP kelas (VII) dapat dicari melalui rata-rata nilai raport SD, rata-rata nilai ujian sekolah SD, rata-rata nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Karakteristik peserta didik ini dapat juga dicari melalui rata-rata tes awal pada mata pelajaran yang baru yang tidak ada di SD. Untuk kelas VIII SMP bisa menggunakan rata-rata nilai raport semester dua pada saat kelas VII. Begitupun untuk kelas IX dan seterusnya ditentukan berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya atau nilai raport sebelumnya.
- Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi). Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas) merupakan tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran. Karakteristik ini dapat ditentukan atau ditetapkan melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
- Kondisi satuan pendidikan (daya dukung). Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) Kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) Kesesuaian latar belakang guru dengan mata pelajaran yang diampu; (3) Jumlah peserta didik dalam satu kelas; (4) Predikat akreditasi sekolah; (5) Kelayakan sarana dan prasarana sekolah.
(3) Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut.
$KKM\ per\ KD=\frac{Nilai\ aspek\ Intake + Nilai\ aspek\ Kompleksitas+Nilai\ aspek\ Daya\ Dukung}{3}$
(4) Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumus berikut.
$KKM\ Mata\ Pelajaran=\frac{Jumlah\ Total\ KKM\ Per\ KD}{Banyak\ KD}$ atau $KKM\ Mata\ Pelajaran=\frac{KD(1)+KD(2)+KD(3)+ ...+KD(n)}{n}$
Sumber: Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama
0 comments:
Post a Comment