Friday, May 8, 2020

RPP satu lembar. Administarsi guru lebih praktis

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau lebih dikenal dengan RPP merupakan salah satu administrasi guru yang harus dipersiapkan guna menunjang/membantu proses pembelajaran. Dengan adanya RPP pembelajaran akan semakin terarah karena RPP dipersiapkan oleh guru sebelum eksekusi di kelas.
Selain membuat pembelajaran semakin terarah, juga membantu guru untuk membuat pembelajaran agar berjalan runtut atau sistematis. Terutama dalam pembelajaran matematika harus disajikan dari hal yang termudah sampai yang tersulit. Kalau proses pembelajarannya tidak sistematis akan berpengaruh pada pemahaman siswa. Siswa akan semakin sulit mengerti materi karena penyajian materi yang tumpang tindih. Dengan adanya RPP, guru dapat menyiapkan pembelajaran agar sistematis dan materi lebih mudah dimengerti oleh siswa. 
Tahun 2019 mentri pendidikan mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2019  yang berisi format RPP yang akan digunakan oleh guru di masa mendatang. Format RPP yang sekarang bisa dikatakan lebih praktis dan lebih ringkas karena mengandung komponen-komponen inti saja. Komponen inti dalam RPP hanya memuat Tujuan Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, dan Penilaian Pembelajaran. 
Komponen 1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran ini di dapat berdasarkan kompetensi dasar [KD]  yang digunakan. Merumuskan tujuan pembelajaran harus jelas, dapat diukur dan dapat menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Komponen 2. Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran bisa disesuaikan oleh guru tergantung dari model atau metode apa yang digunakan oleh guru. Secara umum kegiatan pembelajaran berisi pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup. Pada pendahuluan berisi kegiatan doa, apersepsi, menyampaikan tujuan pembelajaran ke siswa. Pada kegiatan inti terjadi proses pembelajaran tergantung dari model atau metode yang digunakan oleh guru. Misalkan pada model pembelajaran kooperatif siswa dibentuk kelompok, siswa diberikan LKS yang telah dibuat oleh guru, siswa mendiskusikan LKS tersebut, siswa mendemontrasikan hasil pengerjaan LKS, guru memberikan motivasi dan memfasilitasi siswa, dll. Pada kegiatan penutup dilakukan kegiatan menarik kesimpulan, memberikan apresiasi bagi peserta didik yang rajin, dan juga menyampaikan materi pada pertemuan selanjutnya ke siswa. 
Komponen 3. Penilaian
Penilaian ini dilakukan guru sepanjang proses pembelajaran. Secara umum penilaian pembelajaran yang dilakukan berupa penilaian sikap, penilaian pengetahuan yang dapat berupa tes tertulis maupun lisan, penilaian kinerja, penilaian portofolio. 
RPP yang dibuat harus memuat minimal tiga komponen tersebut. Guru boleh menambahkan komponen-komponen lainnya sebagai penunjang guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas. 
Berikut contoh format RPP sesuai dengan surat edaran Nomor 14 Tahun 2019

0 comments:

Post a Comment

andre pradnya. Powered by Blogger.