Sebentar lagi kita akan menyambut tahun ajaran baru. Bagi siswa yang kelas 6 sekarang siap-siap ke jenjang SMP. Bagi guru perlu mempersiapkan teknis penerimaan siswa baru. Syarat dan ketentuan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2020/2021 berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Dalam artikel kali ini, saya akan merangkum isi dari Permen tersebut mengenai penerimaan siswa baru jenjang SMP.
Adapun persyaratan calon peserta didik baru jenjang SMP adalah sebagai berikut.
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli 2020. Ini buktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Sekolah dapat menerima siswa baru yang usianya lebih dari 15 tahun jika sekolah tersebut menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
2. Memiliki Ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
3. Untuk peserta didik warga negara Indonesia [WNI] atau warga negara asing [WNA] yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jendral yang menangani bidang pendidikan dasar. Bagi peserta didik warga negara asing wajb mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
Peserta didik dapat mendaftar melalui 4 jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.
❤ Jalur Zonasi
Kuota jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah. Misalkan daya tampung sekolah tersebut adalah 300 siswa, maka kuota jalur zonasi paling sedikit adalah 150 orang. Zona ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan penerimaannya berdasarkan alamat pada kartu keluarga [KK] yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dengan catatan peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Wilayah domisili ini ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
❤ Jalur Afirmasi
Kuota jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah. Misalkan daya tampung sekolah tersebut adalah 300 siswa, maka kuota jalur afirmasi paling sedikit adalah 45 siswa. Jalur afirmasi ini diperuntukan bagi siswa yang kurang mampu, ini dibuktikan melalui keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
❤ Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Misalkan daya tampung sekolah tersebut adalah 300 siswa, maka kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak adalah 15 orang. Jalur ini dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahan yang mempekerjakan. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
❤ Jalur prestasi
Sisa kuota dari ketiga jalur di atas bisa digunakan sebagai jalur prestasi. Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah/UN, hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten. Bukti atas prestasi ini diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah domisili. Tapi selain dapat melakukan pendaftaran melalui zonasi sesuai wilayah, peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili.
Untuk lebih lengkapnya, berikut merupakan isi dari Permendikbud No. 44 Tahun 2019.